Berbagi Info Keluarga, Bisnis, Properti, Otomotif, Lifestyle, Tekno dan Hiburan

Wednesday, September 12, 2012

Pengobatan Yang Ditanggung Oleh Askes

8:40 AM Posted by Admin

Pengobatan Askes

Pengobatan Yang Ditanggung Oleh Askes – Hai Snipers, pada kesempatan kali ini Sniper Techno akan berbagi informasi mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan dan pengobatan apa saja yang ditanggung Oleh PT.Askes.

Peserta Askes

Adapun peserta askes adalah sebagai berikut:
  • Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan calon PNS (tidak termasuk PNS/CPNS di lingkungan Dephan/TNI/POLRI), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, pensiunan PNS di lingkungan  Dephan/TNI/POLRI, pensiunan TNI/POLRI, pensiunan Pejabat Negara), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang ditanggung.
  • Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan),  tidak termasuk anggota keluarga.

Anggota Keluarga yang ditanggung :
  • Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
  •  Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir,  termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang
Hak Peserta Askes

Askes sosial Adalah  fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan  pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) terdiri dari  :
  • Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama,  yaitu : a. Puskesmas dan jejaringnya b. Dokter Keluarga / Dokter Gigi Keluarga; c. Klinik
  • Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan,  yaitu:  a. Rumah Sakit Umum Pemerintah,  b. RS Khusus Pemerintah (Jantung, Paru,  Orthopedi, Jiwa, Kusta, Mata, Infeksi, Kanker dll); c. Rumah Sakit TNI/POLRI  ; d. Rumah Sakit Swasta; e. Balai Pengobatan Khusus (Paru, Mata, Indera, dll). f. Unit Transfusi Darah (UTD) dan PMI /Unit  Donor Darah (UDD) g. Laboratorium Kesehatan  h. Apotek / Instalasi Farmasi RS i. Optikal   j. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya

Pengobatan / Perawatan Yang Dijamin Oleh Askes

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama  :
http://id.effectivemeasure.net/emnb_18_27281.gif
  • Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
  • Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
  • Tindakan medis kecil/sederhana.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
  • Pengobatan efek samping kontrasepsi
  • Pemberian obat  dan bahan kesehatan habis pakai.
  • Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
  • Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Perawatan.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan :

a. Rawat Jalan
  • Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
  • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium,  Rontgen/ Radiodiagnostik,  Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
  • Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
  • Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
b. Rawat Inap
  • Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
  • Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
  • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium. Rontgen atau Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
  • Tindakan medis.
  • Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
  • Pelayanan rehabilitasi medis.
  • Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)

Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
Pelayanan Darah dan Transfusi Darah
Pelayanan Cuci Darah (Pelayanan Hemodialisa dan CAPD)
Cangkok (transplantasi) Organ.
Radioterapi
Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta sesuai dengan ketentuan PT Askes (Persero) :
  • Kacamata  : Kacamata dengan lensa positif (+) dan lensa negatif (-). Diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun, dengan ukuran lensa : Lensa spheris minimal  0,5 D  Lensa cylindris minimal 0,25 D.
  • Gigi Tiruan  (1 kali /2 tahun)
  • Alat Bantu Dengar  (1 kali/5 tahun)
  • Kaki / tangan tiruan
  • Alat kesehatan lain, antara lain:  IOL (lensa tanam di mata); Pen & Screw  (alat penyambung tulang) (1 kali/2 tahun);  Mesh (alat yang dipasang setelah operasi hernia);  Alat bantu Hidrosephalus /VP Shunt;  Prothesa Mandibula; Vitrektomi set; Penyangga leher/Collar Neck; Jaket penyangga patah tulang belakang/corset; Anus buatan/colostomi/Pesarium/DJ Stent; Double Lumen Kateter untuk CAPD; Triple Lumen Kateter untuk CAPD; Vaskuler Graf; Tulang/ Sendi tiruan; Colon set
  • Pelayanan One Day Care Meliputi perawatan dan akomodasi minimal 6-24 jam ,  meliputi : observasi,  konsultasi, pengobatan, penunjang diagnosa, tindakan medis, obat sesuai DPHO serta transfusi darah.


Article Information