Berbagi Info Keluarga, Bisnis, Properti, Otomotif, Lifestyle, Tekno dan Hiburan

Friday, September 21, 2012

Defenisi dan Pengertian Korupsi

12:33 AM Posted by Admin

Defenisi dan Pengertian Korupsi

Hai Snipers, pada kesempatan kali ini Sniper Techno akan share mengenai Defenisi dan Pengertian Korupsi. Korupsi Berasal dari bahasa Latin “Corruptio” yang berarti busuk, rusak, sogok. Dari pengertian secara harfiah diatas, maka Korupsi bisa diartikan sebagai berikut: 

Korupsi adalah sebuah perbuatan seseorang  atau sekelompok orang karena jabatan atau kewenangannya mengeruk keuntungan materi untuk keperluan pribadi atau kelompoknya dari materi yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat atau Negara.

Modus Korupsi

Modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Banyak modus-modus dalam korupsi. Di bawah ini hanyalah sekedar contoh bagaimana modus korupsi itu dilakukan :
  • SIM Jalur Cepat; Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
  • Markup Budget/Anggaran; Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang di  dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.
  • Proses Tender; Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified
  • Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara; Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
  • Pemerasan Pajak; Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
  • Manipulasi Tanah; Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
  • Jalur Cepat Pembuatan KTP; Dalam Pembuatan KTP dikenal ‘jalur biasa’ dan ‘jalur cepat’. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan ‘jalur cepat’ adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya lebih mahal.


Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang jelas, yakni :
http://id.effectivemeasure.net/emnb_18_27281.gif
  • Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),
  • Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.

Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventarisasikan beberapa penyebab korupsi, yakni :
  • Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
  • Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
  • Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
  • Modernisasi pengembangbiakan korupsi

Upaya Meminimalisir Korupsi

Upaya untuk menghilangkan korupsi setidaknya semudah membalikkan telapak tangan, karena dari jaman Manusia ada sampai saat ini korupsi tidak akan pernah lenyap. Namun sepanjang masa pun ada upaya untuk meminimalisir korupsi ini, soalnya korupsi merugikan Negara secara umum dan membuat segelintir pribadi atau kelompok jadi kaya raya
Indonesia sebagai Negara yang menyadari akan dampak buruk dari perilaku korup para pejabat atau yang memiliki peluang unuk melakukan korupsi. Indonesia melalui kemudian membentuk sebuah lembaga yang bisa meminimalisir Korupsi, yakni KPK atau Komisi pemberiantasan Korupsi, KPK saat ini (2012) dipimpin oleh Abraham Samad. KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi saat ini giat menyidik dan membidik para pejabat yang teridentifikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Article Information